Proud of

Proud of

Rabu, 11 Desember 2013

KHL: Sebuah Pandangan



Kebutuhan Hidup Layak—selanjutnya disingkat KHL—seringkali menjadi bahan perbincangan dijelang pergantian tahun, mengingat sejak diluncurkannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4 di mana selain produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, KHL menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum yang akan diterima oleh buruh. Dalam pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 13 Tahun 2012 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan KHL: “adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.” Dalam hal ini, jenis kebutuhan yang tercantum pada standar KHL itu dapat berubah, kecenderungan yang ada adalah selalu bertambah, misalnya pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 KHL hanya terdiri dari 46 jenis kebutuhan, sedangkan dalam peraturannya yang terbaru  No. 13 Tahun 2012 menjadi 60 jenis kebutuhan.
Pengubahan jumlah jenis kebutuhan tersebut tidak serta merta atas dasar inisiatif dari pemerintah, mengingat setiap tahunnya para buruh selalu menuntut penambahan jenis kebutuhan dalam KHL tetapi faktanya penambahan jumlah jenis kebutuhan tidak selalu dilakukan setiap tahun walaupun tuntutan untuk itu selalu ada. Ini dikarenakan KHL tidak hanya ditentukan oleh buruh tetapi suatu dewan yang disebut Dewan Pengupahan yang mana tidak hanya terdiri dari buruh—dalam hal ini buruh diwakili oleh pengurus dari serikat buruh—jumlahnya pun tidak banyak bila dibandingkan dengan perwakilan dari asosiasi para pengusaha, pihak netral semisal akademisi dan para pakar—misalnya ahli gizi—serta dari pemerintah. Keputusan pun biasanya diambil secara voting, dan hal ini seringkali membuat pihak buruh itu tidak memiliki daya tawar yang besar.
Selain itu, seringkali proses atau pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan tidak sesuai sehingga antara hasil survei dengan riil yang pengeluaran oleh buruh berbeda, contoh kasus Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan makanan dan minuman di pasar tradisional sedangkan para buruh biasanya tidak sempat pergi ke pasar pagi hari, walaupun itu jauh lebih murah, buruh lebih memilih belanja di warung-warung terdekat yang harganya jelas memiliki selisih yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga di pasar, dan jika pun kemudian buruh memilih membeli ke pasar tradisional sepulang kerja, maka yang didapatnya adalah kualitas jenis kebutuhan makanan dan minuman yang tidak lagi segar (kualitasnya menurun)..
Tidak hanya itu, apa yang ada dalam KHL dibuat hanya untuk buruh yang masih lajang, sehingga bagi buruh yang sudah berkeluarga maka pendapatan yang mengacu pada KHL jelas kurang, apalagi jika yang menjadi “buruh” (baca: yang bekerja) hanya suaminya saja maka beban pengeluarannya menjadi lebih besar. Itu memang tidak adil, di mana pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  tidak mengundangkan KHL bagi buruh yang berkeluarga, hanya bagi pekerja yang masih lajang baik laki-laki maupun perempuan. Solusi yang diberikan oleh pemerintah hanyalah dengan dilakukan perundingan bipartit antara pihak buruh dengan pengusah pada masing-masing perusahaan. Namun tetap saja, pada realitanya pengusaha selalu mengacu pada peraturan KHL yang untuk buruh lajang, bahkan beberapa menetapkan upah di bawah upah minimum. Padahal KHL itu dikatakan sebatas jaring pengaman sosial semata bagi para tenaga kerja lajang yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Hal itulah yang menyebabkan sering kali terjadi demo buruh yang mengakibatkan banyak perusahaan yang berhenti berproduksi dikarenakan para buruhnya melakukan mogok kerja.
Disebutkan bahwa kebutuhan kalori seorang buruh per hari adalah 3000 kkal, itu ada dalam peraturan yang mana dikatakan berdasar pada pertimbangan pendapat para ahli, dan kebutuhan fisik minimum, sehingga agar buruh tetap sehat dan dapat berkerja maksimal dalam sehari ditetapkanlah nilai tersebut. Padahal, penilaian kebutuhan kalori di tempat kerja atau gizi kerja setiap individu berbeda-beda ini pun dipengaruh tidak hanya faktor usia dan berat badan tenaga kerja tetapi juga tingkat kegiatannya; ringan, sedang, ataukah berat, dan juga waktu kerja yang sering dilupakan karena pada beberapa industri, mereka melakukan produksi pada malam hari atau jam kerjanya melebihi jam kerja pada umumnya. Sehingga kalori yang dibutuhkan per hari setiap tenaga kerja bisa jadi lebih atau bahkan kurang dari nilai tersebut. Namun, itulah nilai minimum yang telah disepakati.
Bagaimana dengan KHL dengan negara lain? Jika membandingkan Upah Minimun yang diterima buruh di Indonesia jelas jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan Upah Minimun di negara lain misalnya dengan Jepang atau negara Asia Tenggara pada umumnya, tetapi pada beberapa negara yang miskin—bukan negara berkembang seperti Indonesia—Upah Minimun Indonesia jauh lebih tinggi. Tetapi hal itu tidak menjamin upah yang tinggi menjadikan buruhnya jauh lebih layak hidupnya dibandingkan dengan buruh di Indonesia, karena nilai dari KHL itu dipengarungi tidak hanya ketersediaan jenis kebutuhan di pasaran tetapi juga nilai inflasi, nilai tukar mata uang di negara tersebut. Ini bisa dibuktikan bahwa masih kita dapati buruh di luar negeri yang melakukan demontrasi yang sama seperti di Indonesia, yang mana mereka menuntut kenaikan upah di mana berarti peningkatan standar kebutuhan hidup layak.
Pada akhirnya, istilah standar Kebutuhan Hidup Layak memang memberikan angin segar di mana berarti bila segala kebutuhan yang 60 jenis itu terpenuhi maka seorang buruh dapat dikatakan layak hidupnya sehingga mencapai kata sejahtera. Ini tentu harus disertai itikad yang sungguh-sungguh oleh Dewan Pengupahan baik di tingkat Propinsi maupun  Kabupaten/Kota agar melakukan survei yang tepat dan cermat agar nilai KHL yang ditetapkan sesuai dengan nilai yang riil. Agar pendapatan buruh dapat memenuhi minimal ke-60 jenis kebutuhan standar KHL tersebut. Dan perusahaan dalam hal ini harus memenuhi nilai yang telah ditetapkan tersebut bagi buruh yang lajang, serta menjadikan KHL sebagai pertimbangan minimum untuk para buruh yang sudah berkeluarga agar didapat upah yang sesuai tidak malah kurang. Tentu saja, selain dari pemerintah dan pengusaha yang harus diingatkan soal pentingnya memperhatikan kesejahteraan buruh, pihak pekerja pun janganlah terlalu berlebihan dalam mengajukan komponen jenis kebutuhan dalam KHL, kecuali mereka dapat meningkatan daya kompetensinya dalam bekerja, karena “upah” itu tidak sebatas untuk membeli tenaga atau keringat tetapi juga ilmu atau keterampilan/kreatifitas. Misalnya, apakah setiap buruh memerlukan telepon genggam dan perusahaan wajib membelikan pulsa bulanan bagi mereka? Jika memang itu ada kaitannya dengan pekerjaan, tanpa menuntut pun biasanya perusahaan memang memberikan fasilitas tersebut. Pada akhirnya semuanya harus menyesuaikan antara kebutuhan minimum dan keinginan yang cenderung maksimum.
***
Sumber bacaan: Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak; Widya Karya Nasional Pangan dan Gizi, 1983; gajimu.com; tempo.co; investor.co.id; militanindonesia.org; dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar