Proud of

Proud of

Kamis, 23 Oktober 2014

Pentingnya Pencantuman Informasi dan Pesan Kesehatan dalam Label Pangan Olahan Maupun Pangan Siap Saji

Tahukah Anda kurang lebih dua tahun lagi tidak hanya pada bungkus rokok kita akan menemukan pesan kesehatan berupa peringatan, tetapi juga pada produk industri pangan, baik pangan olahan maupun pangan siap saji. Bahkan, tidak hanya pesan kesehatan tetapi juga informasi mengenai  kandungan gula, garam, dan lemak. Hal ini tentu saja sebagai bentuk pencegahan dari semakin maraknya kecenderungan dari penyakit tidak menular semacam penyakit jantung, pembuluh darah, diabetes mellitus, hipertensi, maupun penyakit metabolik lainnya yang seringkali diakibatkan oleh konsumsi berlebih dari gula, garam, dan lemak.

Pic by Prof. Dr. Hardinsyah, MS.
Mengapa harus menunggu sampai dua tahun lagi? Karena berdasarkan peraturan menteri kesehatannya, industri pangan diberikan waktu kurang lebih tiga tahun sejak peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 30 tahun 2013 tentang pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak serta pesan kesehatan untuk pangan olahan dan pangan siap saji itu diundangkan. Jadi, secara singkat diterangkan bahwa semua pelaku industri pangan baik olahan maupun siap saji yang menggunakan gula, garam, dan atau lemak sebagai komposisi produknya wajib mencantumkan informasi kandungan dari gula, garam, maupun lemak yang dipakainya sebagaimana hasil uji laboratorium yang terstandar. Dan wajib mencantumkan pesan kesehatan yang berbunyi:

"Konsumsi Gula lebih dari 500 gram, Natrium lebih dari 2000 miligram, atau lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung."

Nah, dalam hal ini, usaha waralaba sangat ditekankan, khususnya bagi mereka yang sudah mempunyai 250 gerai. Dan tentu saja industri pangan skala besar lainnya seperti camilan-camilan, baik makanan (maupun minuman). Dan di masa yang masih sosialisasi dan penyesuaiannya ini, sebaiknya memang tidak hanya ditekankan pada pelaku industri pangannya, tetapi juga pada konsumennya. Agar mereka semakin cerdas dalam memilih produk pangan olahan maupun pangan siap saji, dan demi meminimalisir risiko meningkatnya pengidap penyakit tidak menular, yang tentu saja sama bahayanya jika menderita penyakit menulir bagi si penderitanya.

Efeknya adalah, jika seseorang misalnya, membeli suatu produk A, dan pada produk tersebut tertulis kandungan gulanya 500 gram, maka konsumen cerdas boleh saja mengkonsumsi itu tetapi karena membaca pesan kesehatan, maka ia tidak akan mengkonsumsi pangan lainnya yang mengandung gula, sebab konsumsi gula maksimal yang dianjurkan sudah terpenuhi oleh produk A tersebut. Tentu saja hal ini khususnya untuk gula pasir. Jika kemudian si konsumen mengkonsumsi buah-buahan yang mengandung gula alami, hal itu masih dapat ditolerir.Tetapi memang, konsumsi gula dan garam pada masakan, jika seseorang masak di rumah memang jangan berlebihan. Secukupnya saja. Apalagi kalau masak ikan asin, usahakan ikan asinnya dinetralkan dulu dengan direndam pada air panas untuk mengurangi kadar garamnya.

Maka itu kiranya, sudah saatnya pelaku industri memulai penerapan dari informasi tersebut, seperti mulai memasang info kandungan dari gula, garam, maupun lemaknya, baik di bungkus produknya ataupun daftar menunya, dan pesan kesehatannya bisa dengan ditempel di dinding misalnya, atau melalui media promo lainnya. Tentu saja ini hanya sebagai bentuk peringatan dan kepedulian, saya yakin tidak akan merugi, asalkan jujur dan pelaku serta konsumen cerdas, niscaya industri pangan akan tetap berjalan dan menjadi sesuatu bisnis yang tetap menguntungkan. Semoga saja di saat penerapannya nanti, penyakit tidak menular semakin menurun. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar